TERWUJUDNYA MADRASAH BERKUALITAS, BERPRESTASI, DAN BERAKHLAKUL KARIMAH IDAMAN MASYARAKAT
Home / Berita / Pembinaan dan Sosialisasi E-Kinerja bagi GTK MTsN 6 Kediri

Pembinaan dan Sosialisasi E-Kinerja bagi GTK MTsN 6 Kediri

MTsN 6 Kediri – Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama dan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kediri memberikan pembinaan kepada guru dan tenaga kependidikan MTsN 6 Kediri, Kamis, 27 Maret 2024. Pembinaan berlangsung di Meeting Room MTSN 6 Kediri dan diikuti oleh seluruh GTK MTsN 6 Kediri, baik yang ASN, non ASN.

Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Kediri, Drs. Tantowi Jauhari, menyampaikan bahwa Guru harus bisa menjadi contoh baik moral maupun spiritual bagi diri sendiri maupun siswanya.
Tantowi juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 tahun 2022, dan KMA No. 1367 tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Dijelaskan juga tentang kewajiban dan hak yang melekat pada ASN, termasuk sanksi yang harus diterima apabila melakukan pelanggaran.

Sementara Kasi Penma, Drs. H. Abdullah Rosyad, M.Pd.I menyampaikan pembinaan tentang profesi keguruan, bahwa guru harus melayani anak didik dengan baik. Guru diharapkan bisa memberikan kesan yang baik, menarik dan menyenangkan agar siswa/siswi nyaman belajar dalam menuntut ilmu. Guru juga seharusnya bisa menciptakan inovasi dalam pembelajaran. Guru tidak hanya bisa mengajar, tetapi harus berprestasi. Guru harus mendapatkan penghargaan minimal setahun sekali.

Sementara Kepala MTsN 6 Kediri Agus Gunawan, M.Pd.I menyambut baik adanya pembinaan dari KaSubbag TU Kementerian Agama dan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kediri, serta berharap pembinaan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh GTK untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, keteladanan, dan tanggung jawab sehingga MTsN 6 Kediri bisa lebih maju berprestasi dan bisa menjadi madrasah uswatun hasanah.

Dilanjutkan acara sosialisasi pengisian E-Kinerja bagi ASN PNS di ruang guru, yang disampaikan oleh Tim Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Kediri.

Tantowi juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 tahun 2022, dan KMA No. 1367 tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Dijelaskan juga tentang kewajiban dan hak yang melekat pada ASN, termasuk sanksi yang harus diterima apabila melakukan pelanggaran.
Sementara Kasi Penma, Drs. H. Abdullah Rosyad, M.Pd.I menyampaikan pembinaan tentang profesi keguruan, bahwa guru harus melayani anak didik dengan baik. Guru diharapkan bisa memberikan kesan yang baik, menarik dan menyenangkan agar siswa/siswi nyaman belajar dalam menuntut ilmu. Guru juga seharusnya bisa menciptakan inovasi dalam pembelajaran. Guru tidak hanya bisa mengajar, tetapi harus berprestasi. Guru harus mendapatkan penghargaan minimal setahun sekali.

Sementara Kepala MTsN 6 Kediri Agus Gunawan, M.Pd.I menyambut baik adanya pembinaan dari KaSubbag TU Kementerian Agama dan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kediri, serta berharap pembinaan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh GTK untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, keteladanan, dan tanggung jawab sehingga MTsN 6 Kediri bisa lebih maju berprestasi dan bisa menjadi madrasah uswatun hasanah.
Dilanjutkan acara sosialisasi pengisian E-Kinerja bagi ASN PNS di ruang guru, yang disampaikan oleh Tim Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Kediri.